Home » Deli Update » Kemendag Gerak Cepat! Atasi Polemik Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Kemendag Gerak Cepat! Atasi Polemik Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Brilian Amial Rasyid 04 May 2024 526

Deli Update Online, Jakarta – Polemik Aturan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri melalui kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akhirnya menghasilkan revisi yang kedua. Mulai 6 Mei 2024, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diberlakukan untuk aturan barang bawaan dari luar negeri yang baru.

Aturan yang baru ini cukup melegakan, karena sempat heboh dengan pemberitaan tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu yang lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Semarang, Jawa Tengah.

Namun, kejadian itu sudah diselesaikan. Bahwa barang tersebut terklarifikasi di TPS bukan barang lama melainkan barang yang baru tiba. Selain itu, ada indikasi barang tersebut bukan barang milik PMI serta jumlahnya juga melebihi batasan yang sudah diatur.

Pada kesempatan lain, pengusaha menilai aturan yang mengatur barang impor itu cukup ketat yang bisa berimbas kepada sektor UMKM. Khususnya untuk industri ritel yang menjual produk merk luar negeri. Dampaknya, harga melambung tinggi membuat konsumen berfikir ulang untuk membeli barang impor.

Implementasi Permendag No. 7 Tahun 2024

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pro kontra Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah selesai. Dengan revisi ini, maka pembatasan aturan barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak berlaku lagi.

Baca Juga :   Terjadi Banyak Kecurangan yang Dilakukan Wasit Apakah Pertandingan Indonesia vs Uzbezkistan Diulang?

Seyogyanya, Permendag No. 36 Tahun 2023 untuk menertibkan dan membatasi barang impor ilegal lewat Jastip atau Jasa Titip tanpa membayar pajak. Namun, dilaporkan bahwa situasi menimbulkan protes dari sebagian besar pengusaha karena adanya pembatasan membawa barang dari luar negeri.

Kemendag dalam pernyataan resminya dalam media instagram @kemendag pada (3/5) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendag No. 7 Tahun 2024 sebagai revisi kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Seperti apa perubahan peraturan yang berisi tentang aturan barang bawaan dari luar negeri ini?

Aturan Impor Barang Bawaan Pribadi

Penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai. Namun, tetap ada ketentuan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor mengacu pada peraturan perundangan berlaku. Dalam hal ini acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017.

Baca Juga :   Rakerkesnas 2024: Membangun Kesehatan Indonesia yang Lebih Berkualitas

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan dalam akun Instagram resminya bahwa penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar bea masuk. “Saudara mau beli sepatu dua sekarang mau tiga, silahkan. Asal bayar pajak, Jadi mau beli lima, enam, hak saudara” tegasnya.

Sebelum revisi ini, pengusaha mengeluhkan hanya boleh membawa dua barang dari luar negeri. Dengan pengetatan impor itu justru malah membuka maraknya jasa titip atau jastip. Hal yang tentu tidak diinginkan pemerintah karena akan merugikan negara dari pemasukan pajak.

Aturan Importasi Barang Kiriman PMI

Benny Rhamdani, Kepala BP2MI (Foto: bp2mi.go.id)

Kini, Kemendag tidak lagi mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim Pekerja Migran. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi negara terhadap pahlawan devisa.

Barang dari PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas). Namun, untuk barang terkait Keamanan, Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan (K3L) seperti Handphone, Komputer dan lainnya tetap mendapatkan lartas.

Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Kepala BP2MI. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam kesempatan rapat dengan Menko Perekonomian dalam konferensi daringnya, “Tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,”ungkapnya.

Baca Juga :   BSMI Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bantu Korban Banjir di Sei Mati

Sebagai informasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pembebasan bea masuk USD 1.500/tahun untuk PMI yang terdaftar di BP2MI dan paling banyak USD 500/tahun untuk PMI yang tidak terdaftar.

Aturan Komoditas Bahan Baku Industri

Revisi kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 ini memberikan berbagai kemudahan dalam kepentingan industri untuk bahan baku seperti fortificant premixes dan bahan baku pelumas. Diharapkan dengan aturan yang baru tersebut menjamin kebutuhan industri terigu nasional.

Selain itu, ada pula beberapa komoditas bahan baku untuk industri dikembalikan kepada aturan sebelumnya, Permendag No 20 Tahun 2021. Dengan demikian, harapannya adalah tidak ada hambatan untuk impor bahan baku untuk kebutuhan industri.

Kesimpulan

Dengan revisi ini perundangan ini diharapkan tidak ada lagi hambatan-hambatan soal aturan barang. Tindak lanjut atas importasi barang kiriman PMI, Impor barang bawaan pribadi penumpang serta pengaturan beberapa komodiitas.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan 29 April 2024 berlaku tujuh hari dari tanggal perundangan itu resmi diundangkan yaitu 6 Mei 2024. Untuk dokumen Permendag nomor 7 Tahun 2024 dapat diunduh disini. (BA)

Premium Wordpress Themes

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Puncak Haji 2026 Dimulai: Jutaan Jamaah Khusyuk Menjalani Wukuf di Padang Arafah, Ini Makna dan Dampaknya!

Admin

26 May 2026

Deli Update Online | Momen paling bersejarah dan dinantikan oleh jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia akhirnya tiba. Puncak haji secara resmi dimulai pada hari Selasa (26/5/2026). Lautan manusia yang mengenakan pakaian ihram putih bersih tampak memadati kawasan Gunung Rahmat (Jabal Rahmah) di dataran Padang Arafah, tepat di luar kota suci Mekah, Arab Saudi. …

Terkuak! Inilah Penyebab Blackout Sumatera Berdasarkan Temuan Investigasi Polri dan PLN

Admin

26 May 2026

Deli Update Online | Kejadian pemadaman listrik massal atau blackout Sumatera pada akhir pekan lalu masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan, terhentinya aliran listrik secara mendadak ini melumpuhkan berbagai sektor vital di hampir seluruh penjuru Pulau Sumatera. Untuk menjawab keresahan publik, Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) akhirnya mengungkap temuan awal …

Laporan Langsung: Kebakaran Toko Elektronik di Jalan Asia Medan Picu Kepanikan, Pengendara Terjebak Macet dan Takut Ditabrak Kereta Api

Admin

24 May 2026

MEDAN – Sabtu (23/5) Sebuah insiden kebakaran toko elektronik di Jalan Asia Medan kembali menggemparkan warga kota pada hari ini. Kawasan niaga yang dikenal sebagai salah satu pusat perputaran ekonomi paling sibuk di Kota Medan tersebut mendadak berubah menjadi arena kepanikan luar biasa. Asap hitam pekat yang membubung tinggi dari salah satu ruko berlantai tiga …

MENYAMBUT PIALA AFF U-19 2026: REVOLUSI STADIUN TELADAN DAN KESIAPAN MEDAN JADI PANGGUNG SEPAK BOLA ASIA TENGGARA

Ari Usman Chaniago

16 May 2026

Deli Update Online | MEDAN — Kota Medan bersiap mengukir sejarah baru di kancah sepak bola internasional. Stadion Teladan, arena legendaris kebanggaan masyarakat Sumatra Utara, secara resmi ditunjuk oleh PSSI dan Federasi Sepak Bola Asia Tenggara (AFF) sebagai salah satu venue utama gelaran bergengsi Piala AFF U-19 2026 yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 …

Semarak Sepak Bola ASEAN: Jadwal Lengkap Piala AFF U19 2026 di Sumatera Utara dan Kesiapan Timnas Indonesia

Ari Usman Chaniago

16 May 2026

Deli Update Online | MEDAN – Sorot mata jutaan pencinta sepak bola di seluruh penjuru Asia Tenggara kini tertuju ke Provinsi Sumatera Utara. Gelaran turnamen sepak bola usia muda paling bergengsi di kawasan ASEAN, yakni Piala AFF U19 2026—yang secara resmi mengusung titel ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026—dipastikan akan bergulir dari tanggal 1 …

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Secara Resmi, Upaya Masif Tekan Angka Pengangguran

Ari Usman Chaniago

15 May 2026

Deli Update Online | MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan tidak henti-hentinya menunjukkan komitmen penuh dalam mendorong perluasan kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat. Sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di wilayah Indonesia Barat, tantangan pengurangan angka pengangguran menjadi agenda prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Guna mengatasi dinamika tersebut, salah satu langkah strategis …

Premium Wordpress Themes
Translate »