Home » Deli Update » Kemendag Gerak Cepat! Atasi Polemik Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Kemendag Gerak Cepat! Atasi Polemik Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri

Brilian Amial Rasyid 04 May 2024 430

Deli Update Online, Jakarta – Polemik Aturan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri melalui kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akhirnya menghasilkan revisi yang kedua. Mulai 6 Mei 2024, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diberlakukan untuk aturan barang bawaan dari luar negeri yang baru.

Aturan yang baru ini cukup melegakan, karena sempat heboh dengan pemberitaan tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu yang lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Semarang, Jawa Tengah.

Namun, kejadian itu sudah diselesaikan. Bahwa barang tersebut terklarifikasi di TPS bukan barang lama melainkan barang yang baru tiba. Selain itu, ada indikasi barang tersebut bukan barang milik PMI serta jumlahnya juga melebihi batasan yang sudah diatur.

Pada kesempatan lain, pengusaha menilai aturan yang mengatur barang impor itu cukup ketat yang bisa berimbas kepada sektor UMKM. Khususnya untuk industri ritel yang menjual produk merk luar negeri. Dampaknya, harga melambung tinggi membuat konsumen berfikir ulang untuk membeli barang impor.

Implementasi Permendag No. 7 Tahun 2024

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pro kontra Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah selesai. Dengan revisi ini, maka pembatasan aturan barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak berlaku lagi.

Baca Juga :   Terjadi Penurunan Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rp 16.265 Per Dolar AS

Seyogyanya, Permendag No. 36 Tahun 2023 untuk menertibkan dan membatasi barang impor ilegal lewat Jastip atau Jasa Titip tanpa membayar pajak. Namun, dilaporkan bahwa situasi menimbulkan protes dari sebagian besar pengusaha karena adanya pembatasan membawa barang dari luar negeri.

Kemendag dalam pernyataan resminya dalam media instagram @kemendag pada (3/5) menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendag No. 7 Tahun 2024 sebagai revisi kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Seperti apa perubahan peraturan yang berisi tentang aturan barang bawaan dari luar negeri ini?

Aturan Impor Barang Bawaan Pribadi

Penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai. Namun, tetap ada ketentuan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor mengacu pada peraturan perundangan berlaku. Dalam hal ini acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017.

Baca Juga :   Terjadi Banyak Kecurangan yang Dilakukan Wasit Apakah Pertandingan Indonesia vs Uzbezkistan Diulang?

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan dalam akun Instagram resminya bahwa penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar bea masuk. “Saudara mau beli sepatu dua sekarang mau tiga, silahkan. Asal bayar pajak, Jadi mau beli lima, enam, hak saudara” tegasnya.

Sebelum revisi ini, pengusaha mengeluhkan hanya boleh membawa dua barang dari luar negeri. Dengan pengetatan impor itu justru malah membuka maraknya jasa titip atau jastip. Hal yang tentu tidak diinginkan pemerintah karena akan merugikan negara dari pemasukan pajak.

Aturan Importasi Barang Kiriman PMI

Benny Rhamdani, Kepala BP2MI (Foto: bp2mi.go.id)

Kini, Kemendag tidak lagi mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim Pekerja Migran. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi negara terhadap pahlawan devisa.

Barang dari PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas). Namun, untuk barang terkait Keamanan, Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan (K3L) seperti Handphone, Komputer dan lainnya tetap mendapatkan lartas.

Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Kepala BP2MI. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam kesempatan rapat dengan Menko Perekonomian dalam konferensi daringnya, “Tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,”ungkapnya.

Baca Juga :   17 Bandara Kehilangan Status Internasional, Kemenhub Cabut dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024

Sebagai informasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pembebasan bea masuk USD 1.500/tahun untuk PMI yang terdaftar di BP2MI dan paling banyak USD 500/tahun untuk PMI yang tidak terdaftar.

Aturan Komoditas Bahan Baku Industri

Revisi kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 ini memberikan berbagai kemudahan dalam kepentingan industri untuk bahan baku seperti fortificant premixes dan bahan baku pelumas. Diharapkan dengan aturan yang baru tersebut menjamin kebutuhan industri terigu nasional.

Selain itu, ada pula beberapa komoditas bahan baku untuk industri dikembalikan kepada aturan sebelumnya, Permendag No 20 Tahun 2021. Dengan demikian, harapannya adalah tidak ada hambatan untuk impor bahan baku untuk kebutuhan industri.

Kesimpulan

Dengan revisi ini perundangan ini diharapkan tidak ada lagi hambatan-hambatan soal aturan barang. Tindak lanjut atas importasi barang kiriman PMI, Impor barang bawaan pribadi penumpang serta pengaturan beberapa komodiitas.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan 29 April 2024 berlaku tujuh hari dari tanggal perundangan itu resmi diundangkan yaitu 6 Mei 2024. Untuk dokumen Permendag nomor 7 Tahun 2024 dapat diunduh disini. (BA)

Premium Wordpress Themes

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Angkot Belawan, Satu Pelaku Lain Masih Dalam Pengejaran

Ari Usman Chaniago

23 Apr 2026

Medan — Aparat kepolisian dari Polsek Belawan berhasil menangkap satu pelaku begal yang beraksi di dalam angkutan kota (angkot). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib. Pelaku yang diamankan berinisial AY (22), warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan …

Mantan Wakapolda Metro Jaya, Raziman Tarigan, tewas dalam insiden tabrak lari di Medan

Ari Usman Chaniago

23 Apr 2026

Deli Update Medan — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri. Mantan Wakapolda Metro Jaya, Raziman Tarigan, meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Melati Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (22/4/2026). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polrestabes Medan, Sri Lestari Widodo. Ia menjelaskan, insiden terjadi saat korban tengah mengendarai kendaraan jenis ATV …

TNI Angkatan Laut Koarmada I Amankan Pelaku Begal Brutal di Belawan

Ari Usman Chaniago

20 Apr 2026

Deli Update Online, Medan — Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), kepolisian, dan Pemerintah Kota Medan menggelar razia terpadu di kawasan Medan Belawan, Minggu (19/4), sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan. Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Wahyu Kurniawan, mengatakan sebelum operasi dimulai, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti …

Banjir Bandang Bukan Sekadar Bencana: Ujian Bagi Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara

Jurnalis Deliupdate

18 Feb 2026

Deli Update Online, Medan – Bencana banjir bandang yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada akhir 2025 bukan sekadar persoalan bencana alam biasa, melainkan ujian serius bagi ketahanan ekonomi daerah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga menyentuh perekonomian Sumatera Utara secara keseluruhan. Data BPBD Sumatera Utara menunjukkan …

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia, Terungkap Jadi “Tameng” Ribuan Situs Judi Online

Ari Usman Chaniago

21 Nov 2025

Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia, Terungkap Jadi “Tameng” Ribuan Situs Judi OnlineJAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan peringatan keras kepada penyedia layanan infrastruktur internet global, Cloudflare. Pemerintah mengancam akan memblokir akses layanan Cloudflare di Indonesia jika perusahaan tersebut tidak segera mematuhi peraturan yang berlaku. Ancaman ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan Komdigi, …

Dominasi ChatGPT Diuji: Gemini 3.0 Google Resmi Jadi Pesaing Terkuat, Unggul dalam Kemampuan Multimodal dan Integrasi Ekosistem

Ari Usman Chaniago

20 Nov 2025

Sejak kemunculannya, ChatGPT dari OpenAI telah mendefinisikan standar kecerdasan buatan generatif, menjadikannya nama yang paling dikenal dalam revolusi AI. Namun, dominasi tersebut kini menghadapi tantangan terbesarnya. Google DeepMind secara resmi meluncurkan Gemini 3.0, model AI terbaru yang diklaim tidak hanya menyamai, tetapi bahkan melampaui kemampuan model-model terkemuka saat ini, termasuk seri GPT dari OpenAI. Laporan …

Premium Wordpress Themes
Translate »